Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa
144
0
Bidang Penyelenggaraan Pemerintah Desa Tahun 2026
Bidang Penyelenggaraan Pemerintah Desa merupakan salah satu bidang utama dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2026 yang bertujuan untuk mendukung kelancaran tata kelola pemerintahan, pelayanan kepada masyarakat, serta peningkatan kualitas administrasi pemerintahan desa. Melalui bidang ini, Pemerintah Desa Lengkong Wetan berupaya mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan yang tertib, efektif, transparan, dan akuntabel.
Pada Tahun Anggaran 2026, Bidang Penyelenggaraan Pemerintah Desa dialokasikan anggaran sebesar Rp717.572.540 yang bersumber dari Alokasi Dana Desa (ADD), Pendapatan Asli Desa (PAD), Bagi Hasil Pajak dan Retribusi (PBP/PBH), Dana Desa (DDS), serta sumber dana lainnya.
Alokasi anggaran tersebut digunakan untuk mendukung berbagai kegiatan penyelenggaraan pemerintahan desa, antara lain penyediaan penghasilan tetap dan tunjangan Kepala Desa sebesar Rp107.640.000 serta penghasilan tetap dan tunjangan perangkat desa sebesar Rp483.818.560. Selain itu, pemerintah desa juga mengalokasikan anggaran untuk penyediaan jaminan sosial bagi Kepala Desa dan perangkat desa sebesar Rp5.324.460 sebagai bentuk perlindungan dan kesejahteraan aparatur pemerintahan desa.
Dalam rangka menunjang kelancaran operasional pemerintahan, dialokasikan anggaran sebesar Rp36.464.060 untuk operasional Pemerintah Desa dan Rp12.050.000 untuk operasional yang bersumber dari Dana Desa. Dukungan terhadap fungsi Badan Permusyawaratan Desa (BPD) juga diberikan melalui penyediaan tunjangan sebesar Rp7.800.000 dan operasional BPD sebesar Rp9.400.000.
Pemerintah Desa Lengkong Wetan turut memberikan perhatian terhadap peran RT dan RW sebagai ujung tombak pelayanan masyarakat dengan menyediakan insentif sebesar Rp24.000.000. Untuk mendukung peningkatan kualitas pelayanan administrasi dan sarana kerja pemerintahan desa, dialokasikan anggaran sebesar Rp8.128.960 untuk penyediaan sarana dan prasarana pemerintah desa.
Di bidang perencanaan dan pengelolaan informasi, pemerintah desa menganggarkan Rp15.000.000 untuk kegiatan penyusunan RKP Desa dan Rp7.000.000 untuk penyediaan Sistem Informasi Desa. Sementara itu, untuk mendukung tertib administrasi perpajakan desa, disediakan anggaran sebesar Rp946.500 untuk kegiatan administrasi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
Melalui pelaksanaan seluruh kegiatan tersebut, Pemerintah Desa Lengkong Wetan diharapkan mampu meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemerintahan desa, memperkuat pelayanan publik, mendukung tertib administrasi pemerintahan, serta menciptakan tata kelola pemerintahan desa yang profesional, transparan, dan berorientasi pada pelayanan masyarakat demi terwujudnya Desa Lengkong Wetan yang maju, tertib, dan sejahtera.