Struktur Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa Lengkong Wetan Kecamatan Sindangwangi mengacu kepada Peraturan Bupati Majalengka Nomor 104 Tahun 2020 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa di Kabupaten Majalengka yang terdiri dari :